Tuntutan Demo Buruh: Revisi UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2025 15:33 WIB
Demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini menuntut revisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).

Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama terkait kebijakan pengupahan tahun 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan pertama adalah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar naik menjadi Rp5,89 juta. Nilai tersebut disebut setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Tuntutan aksi pada hari ini ada dua. Yang pertama, ubah atau revisi UMSP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, yaitu 100 persen KHL. Dan tetapkan UMSP, Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026, sekurang-kurangnya 5 persen di atas KHL yang 100 persen tadi," ujar Said Iqbal saat berorasi.

Tuntutan kedua, lanjut Iqbal, adalah meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang sebelumnya dihapus. Ia menyebut kebijakan tersebut seharusnya mengikuti rekomendasi para bupati dan wali kota setempat.

"Yang kedua, meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten/kota UMSK-nya, sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Termasuk juga di Jawa Timur dan DKI Jakarta. Ada juga Sumatera Utara," katanya.

Iqbal menegaskan, aksi demonstrasi hari ini merupakan aksi awal atau peringatan. KSPI dan Partai Buruh berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada awal Januari 2026.

"Ini aksinya hanya aksi awalan, aksi peringatan. Nanti kita akan aksi lagi di awal-awal Januari," ujarnya.

Selain itu, aksi buruh juga akan kembali digelar pada Selasa (30/12). Iqbal memperkirakan jumlah massa yang hadir bisa mencapai 20.000 orang.

"Rencana kami besok aksi lagi, sekitar 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang akan hadir," tuturnya.

Iqbal menyebut penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi alasan utama aksi tersebut. Menurutnya, angka itu lebih rendah dari nilai KHL yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta, karena Upah Minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL yang diumumkan sendiri oleh BPS," katanya.

Ia menambahkan, upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang justru lebih tinggi dibanding Jakarta.

"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta. Apakah masuk akal?" ujarnya.

Terkait insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak dapat menggantikan kenaikan upah minimum karena bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran daerah.

"Saya ambil contoh pabrik di Cilincing dan Pulogadung. Dari 300 karyawan, yang menerima insentif hanya 15 orang atau sekitar 5 persen. Jadi insentif bukan bagian dari upah minimum, melainkan bantuan sosial," jelasnya.

(nat/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK