Wagub Babel Absen Pemeriksaan Tersangka, Pelapor Minta Kooperatif
Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana diminta kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara usai Hellyana absen dan memohon penundaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/12).
Herdika menilai sebagai seorang pejabat negara Hellyana seharusnya memberikan contoh agar masyarakat dapat patuh dan tunduk kepada hukum.
Ia juga mendorong agar proses pembuktian dilanjutkan hingga ke pengadilan jika benar mengaku tidak bersalah. Menurutnya proses penundaan pemeriksaan itu hanyalah cara yang bersangkutan untuk mengulur waktu.
"Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim," jelasnya.
Terpisah, pengacara Hellyana, Zainul Arifin membenarkan apabila kliennya telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada Senin (29/12) hari ini.
Meski begitu, Zainul mengatakan pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
"Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan pada waktu tersebut terdapat benturan jadwal dengan kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam dokumen yang diterima, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.