Pramono Ogah Ubah UMP Jakarta 2026 Meski Buruh Demo Besar
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan akan tetap berpegang kepada keputusannya soal nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Hal itu disampaikannya merespons demonstrasi besar dari serikat buruh soal nilai kenaikan UMP Jakarta.
Pramono menjelaskan nilai UMP yang ditetapkan itu sudah mendengar aspirasi buruh dan pengusaha. Pemprov, kata dia, juga berpedoman pada PP 49 Tahun 2025.
"Jadi kita menggunakan akhirnya diputuskan alfa-nya adalah 0,75, dan pada waktu keputusannya bersama-sama. Sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12).
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin (29/12)
Aksi tersebut membawa tuntutan penolakan terhadap nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 dan tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.
Alasan pertama, menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Hal itu tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?," kata Said.