Polda Bali mengatakan sebanyak 225 warga negara asing (WNA) terlibat pidana sepanjang tahun 2025.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyebut kasus tertinggi yang melibatkan WNI ini adalah kasus narkotika yang mencapai 107 kasus.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis kejahatannya paling tinggi narkoba," kata Daniel dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolda Bali, Selasa (30/12).
Daniel juga merinci sejumlah kasus pidana lain yang menjerat para WNI. Seperti 42 kasus terkait penganiayaan, 16 kasus penipuan.
Kemudian 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dan 5 kasus pencurian biasa.
Daniel menyebut WNA yang terlibat pelaku tindak pidana, yakni WN Inggris 30 orang, WN Australia 28 orang, WN Amerika Serikat 23 orang, WN Rusia 17 orang, dan WN Perancis 13 orang.
"Rusia sedikit di sini 17 (orang). Tapi kualitas kejahatannya lebih tinggi, karena kami indikasi sudah mulai pemalsuan pembuatan
PMA (Penanaman Modal Asing). PMA yang nggak benar, bahkan kami indikasikan ke arah permainan kripto yang itu sudah ditangani oleh Ditreskrimsus," ujarnya.
Selanjutnya, kata Daniel, untuk WNA yang menjadi korban kejahatan di Pulau Bali pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2024.
Di tahun 2024 ada sebanyak 230 WNA yang menjadi korban. Kemudian di 2025 ada sebanyak 339 WNA yang menjadi korban atau meningkat 109 orang atau 47 persen.
"Kemudian jenis kejahatan yang paling sering dialami oleh WNA sebagai korban. Pertama pencurian biasa, itu 104 kasus," jelasnya.
(fra/kdf/fra)