Curhat Jarak ke Sekolah Jauh, Guru ASN di Pasuruan Dipecat

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 04:40 WIB
Nur Aini, guru asal Pasuruan, dipecat sebagai ASN setelah tidak hadir mengajar karena curhat perjalanan jauh ke sekolah dari rumah.
Ilustrasi. Guru ASN di Pasuruan dipecat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), harus menelan kenyataan pahit karena dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Sebelum pemecatan itu terjadi, pada November 2025 lalu Nur Aini sempat membagikan kisahnya sebagai seorang guru. Setiap hari ia harus menempuh jarak seratusan kilometer dari rumahnya di Bangil, menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Saban hari, Nur Aini harus melewati jalanan menanjak, karena sekolah tempatnya mengajar itu terletak di wilayah pegunungan, tepatnya di kaki Gunung Bromo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Rumah] di Bangil, [jarak berangkat ke sekolah] 57 kilometer, Pak," kata Nur Aini dalam tayangan video yang diunggah Advokat Cak Sholeh.

Karena jarak yang jauh itu, Nur Aini harus berangkat lebih pagi, yakni sejak pukul 05.30 WIB. Perjalanan menuju sekolah, kata dia, hampir memakan waktu dua jam.

"Berangkat 05.30 WIB pagi. Sampai di sekolah 07.30 WIB lebih," ucapnya.

Jika dihitung perjalanan pulang-pergi, maka jarak tempuh harian yang dijalani Nur Aini mencapai 114 kilometer. Menurutnya hal itu berat secara fisik dan biaya.

"Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," kata Nur Aini.

Namun setelah videonya itu viral, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur Aini sebagai ASN.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan Nur Aini.

Devi mengatakan, Nur Aini diduga tidak hadir atau tidak mengajar dalam 28 hari secara kumulatif. Jumlah itu melampaui batas toleransi tahunan yang ditetapkan oleh negara.

"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun," kata Devi, Selasa (30/12).

Sesuai aturan yang berlaku, kata Devi, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian bila terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

"Pelanggaran yang dilakukan yakni Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja," jelas Devi.

Nur Aini, juga sempat menjalani serangkaian sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan hasilnya, dia terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi pemberhentian.

"Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir," pungkasnya.

(dal/frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER