Contoh Kerjaan Hukum Pidana Kerja Sosial yang Diterapkan Mulai 2026

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 08:21 WIB
Sanksi pidana kerja sosial resmi berlaku 2026 sebagai alternatif hukuman penjara. Diterapkan di berbagai lembaga sosial, dengan pengawasan ketat.
Ilustrasi. Pelaku pelanggaran yang menjalani hukuman kerja sosial di Jakarat beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sanksi pidana kerja sosial resmi dimasukkan ke dalam sistem hukum pidana nasional dan mulai berlaku pada awal tahun depan. Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai 2026.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP nasional, pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana termuat dalam Penjelasan Pasal 85 ayat 1 KUHP, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah hal.

Seperti pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial.

Kemudian riwayat sosial terdakwa; pelindungan keselamatan kerja terdakwa; agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;

b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Dalam pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER