Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap satu orang tersangka kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80). Dengan demikian jumlah tersangka perkara itu jadi empat orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, satu tersangka yang baru ditangkap berinisial WE (40). Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Iya, ada penambahan satu tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Jules saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WE, kata Jules, berperan sebagai orang yang memerintahkan tersangka SY alias Klowor untuk menjaga kediaman Elina usai lansia tersebut diusir. Hal itu agar pemilik rumah tak bisa masuk ke bangunan tersebut.
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah [nenek Elina]," ucapnya.
WE pun ditetapkan tersangka. Sehingga, kini tersangka kasus pengusiran nenek Elina sudah berjumlah empat orang. Mereka yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.
"Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar dia.
Kini atas perbuatannya para tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.