UU Penyesuaian Pidana, Vonis Mati Bisa Diubah Usai 10 Tahun Percobaan

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jan 2026 17:10 WIB
Ilustrasi. Salah satu yang krusial dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang baru diteken Prabowo adalah masa percobaan yang harus dijatuhkan hakim dalam vonis hukuman mati. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan mulai berlaku efektif mulai Jumat (2/1) kemarin.

Regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu yang disorot dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril  terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat kemarin seperti dikutip dari Antara.

Mengutip dari Antara, berdasarkan aturan ini, hakim yang memberi vonis pidana mati wajib menjatuhkan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," petikan Pasal 100 KUHP baru.

UU penyesuaian pidana itu juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Contohnya, untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.

Ketentuan itu juga membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun. Aturan itu tercantum dalam Pasal 82 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.

"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," petikan pasal tersebut.

Pidana Korporasi

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, majelis hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana tambahan yakni denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atua penjualan tahunan perusahaan tersebut.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 121 UU 1/2026, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK