Awasi Pendaki Ilegal, Puluhan Petugas Jaga Jalur Pendakian Gunung Gede

CNN Indonesia
Minggu, 04 Jan 2026 17:35 WIB
Balai Besar TNGGP menempatkan puluhan petugas untuk mencegah pendaki ilegal di Gunung Gede-Pangrango yang masih ditutup.
Puluhan petugas diterjunkan ke jalur pendakian Gunung Gede Pangrango. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian guna mengantisipasi pendaki ilegal karena pendakian ke Gunung Gede-Pangrango masih ditutup.

Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni di Cianjur mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pendakian mulai dibuka sehingga meminta pendaki untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.

"Sampai saat ini pendakian masih ditutup sehingga kami minta pendaki tidak melakukan pendakian secara ilegal karena sanksi tegas akan diberikan," katanya mengutip Antara, Minggu (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pendaki ilegal yang terjaring akan dikenakan sanksi administrasi, membayar denda, dan masuk dalam catatan hitam atau black list dilarang mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.

Mereka, katanya, diminta tidak termakan bujuk rayu oknum yang menawarkan pendakian melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk menyiasati penutupan karena patroli petugas digencarkan di sejumlah tempat di jalur ilegal sampai ke kawasan puncak.

"Patroli petugas dilakukan menyasar sejumlah jalur tikus sampai ke kawasan puncak Gunung Gede-Pangrango, guna mengantisipasi pendaki ilegal, patroli dilakukan mulai dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana," katanya.

Pihaknya berharap, calon pendaki cerdas dengan mengikuti aturan dengan tidak melakukan pelanggaran karena ada petugas yang bersiaga dan patroli serta melakukan tindakan setiap hari.

Selama penutupan dilakukan sejak Oktober 2025, kata dia, petugas sudah menurunkan 32 pendaki ilegal yang terjaring di dua jalur pendakian, sehingga diberikan sanksi administrasi dan denda.

Mereka yang terjaring diberikan sanksi teguran secara humanis dan edukasi, namun ketika kembali melalukan pendakian tanpa izin dikenakan sanksi denda sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Semua kalangan terutama pendaki diminta untuk bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain," katanya.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER