Kompolnas Akui Ada Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana, Cuma Etik

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 00:01 WIB
Kompolnas sebut masih adanya kasus-kasus anggota Polri yang berhenti di etik, tak diproses pidana menjadi salah satu masalah yang ditemukan sepanjang 2025.
Kompolnas ungkap masih ada kasus anggota polisi yang belum diproses. (Kompolnas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut masih ada sejumlah kasus pelanggaran anggota Polri yang tidak berlanjut proses pidana, dan hanya berhenti pada sanksi etik.

Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengatakan hal itu menjadi salah satu masalah yang ditemukan Kompolnas di sepanjang tahun 2025.

"Memang hal yang menjadi persoalan Kompolnas berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti semua kasus yang ada unsur pidana di dalamnya, tidak berhenti hanya di kode etik," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi seperti yang disampaikan tadi, ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada yang belum berhasil. Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri," imbuhnya.

Supardi mengatakan berdasarkan tugasnya, Kompolnas selalu memberikan rekomendasi penindakan hingga tahap pidana jika memang ditemukan pada pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hanya saja, ia menyebut, rekomendasi yang diberikan Kompolnas tidak memiliki kekuatan apapun terhadap Polri. Sehingga keputusan penindakan anggota hingga pidana murni tergantung kemauan dari Polri itu sendiri.

"Kenapa demikian? Karena Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa. Jadi sifat dari apa yang disampaikan oleh Kompolnas terhadap hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada kasus-kasus semacam itu cenderung bersifat advisory," jelasnya.

"Sehingga kemudian ada usul untuk memperkuat Kompolnas, membekali Kompolnas dengan kewenangan untuk memaksa pada konteks tertentu terkait dengan hasil pemeriksaan Kompolnas," sambungnya.

Meskipun, Supardi mengaku jika ada banyak juga kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terus diproses hingga ke meja hijau atau pengadilan.

"Pada saat ada kasus yang ada unsur pidananya, kita berharap kasus ini semua diselesaikan unsur pidananya, tidak ada yang diselesaikan hanya di etik. Karena etik itu hanya menyangkut profesi, tidak menyangkut unsur pidananya," pungkasnya.

Kompolnas pindah kantor dari PTIK

Di tempat yang sama, Kompolnas mengumumkan pindah dari kantor yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut langkah itu dilakukan pihaknya dalam rangka menjaga independensi selaku pengawas Kepolisian.

"Ini gedung kita menumpang di PTIK. Jadi kita ingin pindah dan insya Allah tahun 2026 ini akan berpindah yang bisa menunjukkan bahwa Kompolnas independen, tidak lagi di sini," ujarnya.

Yusuf menjelaskan mulai tahun ini Kompolnas bakal berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Kompolnas Choirul Anam menyebut langkah ini juga sebagai bentuk penguatan kelembagaan sekaligus jawaban atas harapan dan kritik masyarakat. Ia mengakui selama ini keberadaan kantor Kompolnas yang justru berada di lingkungan kepolisian kerap menjadi sorotan publik.

Anam menyebut independensi Kompolnas di setiap kerja-kerja pengawasan terus dipertanyakan lantaran masih berkantor di area kepolisian. Meskipun, kata dia, secara kelembagaan Kompolnas tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

"Jadi pindah kantor itu salah satunya memang, kritiknya masyarakat begitu. Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi," tuturnya.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]