Seteru Dokter Richard Lee Vs Dokter Detektif: Sama-sama Jadi Tersangka
Perseteruan antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan dokter detektif (doktif) kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).
Kendati demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci ihwal duduk perkara kasus yang menjerat Richard Lee tersebut.
Usai berstatus tersangka, penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, Richard Lee meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu (7/1) besok.
Di sisi lain, doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.
Doktif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dalam kasus ini, doktif dijerat dengan UU ITE.
Meski berstatus tersangka, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dwi menyebut pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," tutur Dwi.
(fra/dis/fra)[Gambas:Video CNN]

