Bareskrim Mulai Usut Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Aceh

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2026 02:30 WIB
Bareskrim Polri selidiki kayu gelondongan penyebab banjir dan longsor di Aceh. Penyelidikan fokus pada pembukaan lahan ilegal dan dampak lingkungan.
Alat berat membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya yang ditemukan di wilayah Aceh Tamiang.

"Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu yang pertama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni menjelaskan dari hasil penyelidikan awal tersebut kayu gelondongan yang ditemukan diduga dari kegiatan pembukaan lahan, baik di wilayah Serbajadi maupun di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Adapun pembukaan lahan itu dilakukan di kawasan Hutan Lindung Serbajadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih.

Lebih lanjut, Irhamni menyebut penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya pelanggaran pada saat pembukaan lahan.

Ia menjelaskan pembukaan lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor ataupun banjir bila terjadi hujan karena mengakibatkan sedimentasi.

"Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka korporasi dan perorangan di kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]