Dasco Akui Penerapan KUHP-KUHAP Baru Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa menyenangkan semua pihak.
Dua kitab undang-undang itu sebelumnya telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menyusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana di DPR.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia memastikan proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses dan syarat penyusunan undang-undang.
Dia karenanya menyayangkan sejumlah pihak yang dinilai masih menyebarkan berita hoks terkait sejumlah substansi undang-undang tersebut.
"Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," katanya.
Dasco mengatakan Indonesia negara hukum. Sehingga, para pihak yang masih tak sependapat dengan KUHP maupun KUHAP bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ," katanya.
[Gambas:Video CNN]

