Rangkuman Fakta Gugatan Cerai Atalia atas RK Dikabulkan Pengadilan
Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya, Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar Ridwan Kamil (RK) alias Emil.
Putusan itu disampaikan lewat metode e-Court kepada masing-masing kubu, Rabu (7/1) kemarin.
Walaupun gugatan cerai Atalia dikabulkan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena pengadilan memberi waktu 14 hari untuk banding. Namun, baik pengacara RK maupun Atalia menyatakan klien masing-masing menerima putusan itu, dan tak akan banding.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta dari dikabulkannya gugatan cerai Atalia atas RK:
Putusan kabul belum tetap
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan mengatakan pengadilan mengabulkan gugatan cerai Atalia atas RK. Pembacaan putusan itu dibacakan melalui metode e-court.
"Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu kemarin.
Namun, pengadilan agama memberikan kesempatan apabila ada pihak berperkara yang ingin banding atas putusan tersebut,
"[Putusan] belum berkekuatan hukum tetap, masih ada tenggang waktu. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," kata Ikhwan.
RK dan Atalia tak banding
Terpisah, pihak Atalia maupun RK menyatakan menerima putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung itu, dan tak akan mengajukan banding.
"Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia]," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, saat dihubungi, Rabu kemarin.
"Insya Allah ditampi [terima putusan, dan tak akan banding]," katanya.
Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang dihubungi terpisah. Dia mengatakan Atalia telah menerima putusan pengadilan agama. Atas putusan mengabulkan gugatan cerai itu, Debi mengaku Atalia tak akan mengajukan banding
"Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum, akan tetapi bila ada yang keberatan. Dikasih waktu 2 minggu setelah putusan," kata Debi saat dihubungi.
Hak asuh anak
Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, Ikhwan selaku humas Pengadilan Agama Kota Bandung tidak dapat menjabarkannya. Dia beralasan karena persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.
Namun terkait hak asuh anak, kata Ikhwan, pihak-pihak berperkara siap untuk menyerahkan hak asuh Zahra kepada Atalia.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," ujarnya.
Suara dari RK dan Atalia
Lebih lanjut, usai resmi berpisah dengan Atalia, Ridwan Kamil buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan persoalan rumah tangganya.
Melalui pengacaranya, Ridwan mengakui banyak melakukan kesalahan dan kekhilafan selama menjalin pernikahannya dengan Atalia.
"Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga kami yang menjadi konsumsi publik. Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab," bunyi salah satu kutipan dari pernyataan resmi Ridwan Kamil yang didapat dari kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, Rabu (7/1).
"Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain," sambungnya.
Adapun, Atalia turut angkat bicara pascaputusan perceraiannya dengan Ridwan Kamil untuk menanggapi berbagai isu negatif dan spekulasi yang ada di masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga maupun kepentingan lain di luar fakta hukum.
"Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus mengorbankan atau dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin," ujar Debi dalam keterangannya, Rabu (7/1).
Narasi spekulatif soal pihak ketiga
Melalui pengacaanya, Atalia menyayangkan masih ada beberapa pihak yang menyebarkan narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk berbagai opini dari peramal dan tokoh tertentu di ruang publik.
"Kami berharap tidak ada lagi peramal atau pihak mana pun yang menduga-duga hal yang tidak benar dan tidak berdasar," katanya.
Selain itu, pihak Ridwan Kamil angkat bicara perihal isu jalan-jalan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, menyusul perceraiannya dengan Atalia Praratya.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar.
Dia pun membantah soal sepeda motor merek Vespa berwarna kuning yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.
Ia berharap berbagai isu liar yang berkembang di media sosial segera berhenti sebab proses hukum kini telah memasuki tahap penyelesaian.
"Tapi ya sudah, saya rasa narasi-narasi itu sudah selesai karena penyelesaiannya sudah ketok hari ini. Jadi saya harap, tidak ada narasi-narasi lagi yang merugikan baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia," ujar Oya mewakili RK.
Lihat Juga : |