Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Perdana Hari Ini Ditunda
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
PK tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2025.
Sejatinya sidang perdana permohonan PK dari Emirsyah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1) ini. Namun, sidang ditunda karena pihak termohon yaitu Kejaksaan Agung tidak hadir.
"Jadi, begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin, ya, kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing," ujar ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus di PN Jakarta Pusat, Kamis siang.
"Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir, kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil," sambungnya.
Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst.
"Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim kasasi hanya mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah.
Permohonan kasasi tersebut teregistrasi dengan nomor: 2507 K/PID.SUS/2025, diputus pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sidang kasasi atas Emirsyah kala itu dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin, 21 Juli 2025.
Meski demikian, majelis kasasi memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Majelis kasasi mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.