Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 10:14 WIB
Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Budi Hermanto sebut tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru. (ANTARA FOTO/FAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah itu diambil karena dari rangkaian penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi saat dihubungi, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus itu.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak, membeberkan ada empat sidik jari di lakban yang melilit muka korban.

"Kan kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari," kata Martin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada akhir November 2024 lalu.

Kala itu dia menerangkan berdasarkan keterangan polisi, dari empat sidik jari di lakban, hanya satu yang layak diperiksa. Satu sidik jari yang layak diperiksa itu kemudian teridentifikasi sebagai milik korban.

Martin menyebut seharusnya penyelidik tetap memeriksa tiga sidik jari lain yang ada di lakban itu. Mengingat, lakban itu menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ucap dia.

(yoa/sry)