Gus Yahya soal Yaqut Tersangka: Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 18:37 WIB
Gus Yahya mengatakan sebagai kakak dari Yaqut ia ikut merasakan secara emosional namun menyatakan tak akan ikut campur urusan hukum.
Gus Yahya PBNU buka suara usai adiknya mantan Menag Yaqut jadi tersangka korupsi haji. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons kasus adik kandungnya yang merupakan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan kasus pribadi.

Yahya mengklaim tidak akan mengintervensi kasus Yaqut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya mengutip Antara, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Sementara itu, Ketua PBNU Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur menegaskan kasus yang menjerat adik Gus Yahya merupakan urusan pribadi.

"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan," kata Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com.

Perihal apakah PBNU akan memberikan pendampingan hukum bagi Yaqut menghadapi kasus ini, ia tak menjawab tegas.

"Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," katanya.

Fahrur menekankan ke seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkracht dari pengadilan. Ia menegaskan PBNU menghormati proses hukum yang berjalan.

Gus Fahrur juga berharap agar persidangan atas Yaqut nanti berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.

"Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah," ucap dia.

Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak Yaqut dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag Tahun 2023-2024.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).

Mellisa mengatakan ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ia menyebut sejak awal proses pemeriksaan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Yaqut menjadi tersangka KPK dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.

KPK menyampaikan BPK hingga kini masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini. Dalam proses berjalan, KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

(mnf/antara/dal)


[Gambas:Video CNN]