Total Barbuk KPK OTT Pejabat Pajak Jakut Capai Rp6 M

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jan 2026 20:00 WIB
Total barang bukti OTT KPK ke pejabat pajak di Jakarta Utara hingga Rp6 miliar, termasuk logam mulia dan valas.
Total barang bukti OTT KPK ke pejabat pajak di Jakarta Utara hingga Rp6 miliar, termasuk logam mulia dan valas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti senilai Rp6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan total nilai tersebut terdiri dari barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, valuta asing, serta logam mulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Budi seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/1).

Selain barang bukti, KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak tersebut.

Delapan orang tersebut masih diperiksa secara intensif hingga saat ini. Budi menuturkan delapan orang itu diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1).

[Gambas:Video CNN]

"Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," ujarnya. "Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap."


OTT itu menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun ini. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang diamankan dalam perkara ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan pihak Kemenkeu tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.

Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, namun sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.

(chri)