Fakta OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: 5 Tersangka, Sita Rp6,38 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2026 09:08 WIB
Delapan orang diamankan dan lima menjadi tersangka dalam OTT di DJP Kemenkeu Jakarta Utara.
Ilustrasi. Delapan orang diamankan dan lima menjadi tersangka dalam OTT di DJP Kemenkeu Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi adanya OTT pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026.

"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta," ucap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta terkait dengan kegiatan OTT tersebut:

8 ditangkap, 5 tersangka

KPK mengamankan delapan orang, di antaranya berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya ada ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta.

Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Kelima orang tersangka tersebut ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Sita Rp6,38 miliar

KPK mengatakan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia yang nilainya mencapai Rp6,38 Miliar.

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1).

Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta; Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar; Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Suap pengurangan pajak

KPK mengatakan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Sabtu (10/1).

Kerugian negara Rp59 miliar

Kerugian negara dalam perkara ini terhitung hingga Rp59 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar, namun nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan.

3 pegawai dinonaktifkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu.

Rosmauli menegaskan pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terkena OTT tersebut.

"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Namun, Purbaya menegaskan upaya tersebut bukan bentuk intervensi.

"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap para tersangka tersebut.

"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima," ujarnya.

(fam/isn)


[Gambas:Video CNN]