Masih Proses Laporan Mens Rea Pandji, Polda Metro Jaya Gandeng Ahli

CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2026 18:30 WIB
Komika Pandij Pragiwaksono. (Dok. Pandji Pragiwaksono Management)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses laporan yang ingin memidanakan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan tunggal komedi atau stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanudin mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli dalam mengusut laporan terhadap Pandji. Dia mengatakan keterangan ahli itu diperlukan petugas agar proses penyelidikan tidak melanggar prinsip kebebasan berpendapat.

"Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata Iman kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/1).

"Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," sambungnya.

Panggil pelapor

Imam menerangkan pada Senin ini, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW). Pelapor yang mengaku Presidium Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya tengah pekan lalu.

Iman mengatakan petugas akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait laporan yang dilayangkan atas Pandji tersebut.

Iman menyebut pihaknya juga tengah mendalami apakah bukti lain yang bisa didalami untuk mengusut laporan ini.

Selain bukti berupa rekaman berisi materi standup comedy Mens Rea-nya Pandji yang diserahkan pelapor dalam diska lepas (flashdisk) saat menyampaikan laporan.

"Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang," tutur dia.

Panggil Pandji

Lebih lanjut, Iman menuturkan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Pandji selaku terlapor. Namun, ia belum membeberkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi standup comedy-nya di acara 'Mens Rea'.

Laporan dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mendaku diri Presidium Angkatan Muda NU, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Rizki mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan dikutip Kamis (8/1).

"Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P," sambungnya.

Belakangan, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Angkatan Muda NU maupun Aliansi Muda Muhammadiyah itu tak terkait, bahkan tak ada di dalam struktur organisasi kemasyarakat (ormas) Islam tersebut.

Pernyataan DPR

Sementara itu DPR menegaskan pertunjukan Pandji itu tak bisa dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan prinsip perlindungan bagi kritik terhadap pemerintah dalam KUHP dan KUHAP itu. Oleh karena itu, dia bilang  Pandji tak bisa semena-mena dipidana lewat KUHP dan KUHAP baru.

"Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habib dalam keterangannya, Senin.

Politikus Gerindra itu mengatakan KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru yang berlaku sebelumnya.

Menurut Habib, pada KUHP lama, ada asas monoistis yang memungkinkan pemidanaan bisa dilakukan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Begitu pula dengan KUHAP lama, yang tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan super subjektif.

Sedangkan, pada KUHP baru, ada asas dualistis, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujar dia.

Demikian pula pada KUHAP baru yang mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa, salah satunya pendampingan advokat. Dalam KUHAP baru, terang Habib, advokat bisa aktif membela.

Ketentuan itu diatur lewat sejumlah pasal, seperti Pasal 30, 32, 142, 143. KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur, sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) atau mekanisme restoratif justice yang diatur Pasal 79 KUHAP.

"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," kata Habib.

(dis/thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK