Sidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke Nadiem

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 01:30 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta perintahkan JPU serahkan barang bukti audit BPKP ke Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan barang bukti hasil audit BPKP ke pihak kuasa hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan sela Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, majelis hakim menyatakan tidak dilampirkannya barang bukti tidak akan menyebabkan batalnya surat dakwaan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima," ujar hakim Sunoto.

Namun, hakim Sunoto mengatakan barang bukti perlu diserahkan agar adanya rasa adil bagi terdakwa Nadiem.

"Untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit ke pihak Nadiem sebagai terdakwa.

"Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," ujarnya.

Sebelumnya, dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, Senin (5/1).

Sementara dalam sidang putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, persidangan kasus itu dilanjukan pada pemeriksaan perkara tahap pembuktian.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

(fam/kid)


[Gambas:Video CNN]