KPK Periksa Bohir Politik Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024-2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS), Senin (12/1).
Sugiri Heru diduga menjadi 'bohir' saat Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran uang sebagai bentuk pengembalian modal awal dari Bupati Sugiri kepada saksi dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terhadap saksi saudara SHS, Sugiri Heru Sangoko, berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1).
Lihat Juga : |
Budi mengatakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini mendalami lebih jauh peran saksi dalam kaitannya dengan Bupati Sugiri.
"Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa. Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini," ungkap Budi.
Sementara itu, saksi SHS mengatakan Bupati Sugiri mempunyai utang sejumlah Rp26 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024.
"Utangnya lebih dari Rp26 miliar" kata saksi SHS setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan utang tersebut menjadi materi pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sugiri.
Sementara itu, saksi SHS mengatakan uang miliaran rupiah tersebut mulanya dipakai Sugiri Sancoko sebagai biaya kampanye Pilkada 2024. Namun, utang tersebut baru dibayarkan sebagian saja.
"Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan," katanya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.
Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
[Gambas:Video CNN]


