Dosen Ludahi Kasir di Makassar Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 19:46 WIB
Dosen bernama Amal Said yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ilustrasi (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen bernama Amal Said yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dapat ditahan," kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Selasa (13/1).

Yusuf menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 4 bulan itu sesuai pasal 315 tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara 4 bulan Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026)," ujarnya.

Yusuf mengatakan dosen Amal Said ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Sudah cukup bukti, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi," katanya.

Sementara ini, kata Yusuf, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Masih ada melengkapi saksi-saksi lagi, saksi dari korban yang melihat di TKP terjadinya tindak pidana," ujarnya.

(fra/mir/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK