Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Polda Bali tak menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan tersangka tak ditahan, karena hanya terancam hukuman satu tahun. Dia menjelaskan berdasarkan peraturan, tersangka yang ditahan adalah yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman satu tahun. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Selasa (13/1) sore.
Dalam kasus itu, dia mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen," imbuhnya.
Ariasandy mengaku untuk saat ini belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),
"Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Jadi berkaitan dengan persangkaan pasal itu yang kami sudah sampaikan ke media. Masih proses-lah, kan penetapan sebagai tersangka, berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan," ujarnya.
CNNIndonesia.com juga sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yakni I Made Daging terkait status tersangka itu. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons.
Sebelumnya Ariasandy mengatakan I Made Daging menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada awal Desember 2025.
"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses," kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1).
Ia menerangkan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," imbuhnya awal pekan ini.