Saksi Sebut Jurist Tan 'Bu Menteri' karena Punya Kuasa Seperti Nadiem
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, menyebut Jurist Tan sebagai 'Bu Menteri'.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor, dan saat itu dari Pak Menteri, Bu Poppy, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya Menteri sesungguhnya kayak sepertinya Jurist Tan," kata Cepy saat memberi kesaksiannya.
Jurist Tan adalah staf khusus NadiemMakarimsaat menjabat Mendikbudristek. Jurist diketahui saat ini masih buron di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pertengahan tahun lalu.
Menurut Cepy, Jurist Tan disebut "Bu Menteri" karena punya kekuasaan yang sama dengan Nadiem selaku menteri kala itu.
"Karena punya kekuasaan hampir sama dengan Pak Menteri?" kata hakim anggota Andi Saputra.
"Betul," jawab Cepy.
"Powerfull, betul," sambungnya.
Lab komputer batal gara-gara laptop Chromebook
Lebih lanjut, Cepy mengungkap pengadaan Laboratorium Komputer dibatalkan karena diganti dengan pengadaan laptop Chromebook.
"Kemudian pada saat itu tahun 2020 ya pada saat itu ya, eh yang sudah dianggarkan pada saat itu untuk Lab Komputer juga?" Tanya jaksa.
"Iya, lab komputer," jawab Cepy.
Awalnya Cepy mengatakan bahwa Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sempat menanyakan terkait kebutuhan pengadaan laboratorium komputer.
"Tanggal 17 April, Ibu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya, pengadaan lab komputer," ujar Cepy.
Kemudian Cepy mengungkapkan pada rapat 17 April 2020 yang dipimpin mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, terjadi pembatalan penganggaran tersebut.
Pada saat rapat, Fiona menghentikan paparan Cepy terkait penganggaran lab komputer. Fiona beralasan penghentian tersebut karena sudah ditetapkan adanya pengadaan laptop.
"Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan. Dihentikan paparan kami," ujar Cepy.
"Karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop," sambung Cepy.
Endus bahaya pengadaan Chromebook
Di sisi lain, Cepy mengaku telah mengendus bahaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Oleh karena itu, ia berinisiatif merekam rapat terkait pengadaan laptop tersebut.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan rekaman video rapat zoom. Video rapat tersebut diketahui membahas tentang spesifikasi Chromebook.
Kemudian JPU bertanya alasan mengapa saksi Cepy merekam rapat zoom tersebut. Cepy menjawab itu merupakan inisiatifnya karena merasakan adanya keanehan akibat pemaksaan kajian ke arah Chromebook.
"Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?" Tanya jaksa.
"Baik izin, jadi setelah mulai tanggal 17 April ya, 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, kemudian saya ber-WA dengan Bu Popi ini bahaya nggak gitu, karena ini sudah mengarah," jawab Cepy
"Ya kalau bisa direkam ya kami rekam inisiatif merekam. Ini untuk menjaga karena ini sudah aneh gitu sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana," sambung Cepy
Cepy mengaku merekam karena menganggap berbahaya karena sudah ada upaya jika kajian diarahkan ke Chromebook semata.
"Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya ya karena sudah diarahkan ke salah satu ini ya?" Tanya jaksa.
"Betul. Ya," jawab Cepi.
Dalam sidang ini, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, bersama Nadiem Makarim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
(fam/fra)