Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR disebut telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Iya, baru mulai kerja. Tentu mulai menyusun naskah akademik. Kita tentu akan RDPU dengan banyak pihak, mendengar, seminar dan sebagainya. Itu akan dibahas. Hari ini kita baru rapat pimpinan Komisi III. Jadi kita baru tahu jadwalnya setelah selesai rapat," kata Sodeson saat dihubungi, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, politikus Partai Golkar itu berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset mestinya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak perlu dilakukan dengan proses pidana.
"Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara," kata dia.
Oleh karenanya, dia bilang, dua undang-undang itu tak boleh bertentangan. Menurut Soedeson, meski saat ini RUU Hukum Acara Perdata tak masuk agenda prolegnas prioritas, pihaknya akan mengusulkan revisi.
Sehingga, RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata bisa dibahas secara simultan atau bersamaan. Namun, dia mengingatkan agar keduanya tak boleh tumpang tindih.
"Seharusnya kan perdata dulu baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan janji DPR, maka kita akan bekerja simultan. Bersamaan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
