Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan satu unit Ferrari dan Harley Davidson sebagai barang bukti kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Pantauan CNNIndonesia.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/1), dua kendaraan tersebut dibawa jaksa menggunakan jasa towing.
"Bahwa benar JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/1).
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," sambungnya.
Marcella dkk disebut menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Marcella, Ariyanto serta pihak swasta bernama M Syafei juga didakwa melakukan TPPU.
Menurut jaksa, Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.
"Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ungkap jaksa dalam persidangan 22 Oktober 2025.
"Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," tambah jaksa.
Sedangkan M Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.
"Berupa uang di antaranya dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.
(ryn/isn)