Kejagung Analisis Data Kemenhut Usut Kasus Tambang Konawe
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisa data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Sedang kita pelajari. Kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Syarief, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Namun, ia tidak mengungkap detail berapa jumlah saksi yang diperiksa dan identitasnya.
Syarief hanya membeberkan pihaknya telah meminta keterangan dari mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Aswad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sudah pernah diperiksa. Periodenya 2013, inisial A," ujarnya.
Lebih lanjut, Syarief menyebut penyidik saat ini pun tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
"Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) dalam rangka meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (8/1).
Anang menegaskan kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
Ia menambahkan nantinya data tersebut akan digunakan penyidik di kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
(fra/dis/fra)[Gambas:Video CNN]

