Komisi III Gelar Rapat Perdana Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Komisi III DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang III kali ini hingga sebulan ke depan.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politikus PDIP itu menyebut Komisi III DPR akan memulai rapat perdana pada Kamis (15/1) hari ini. Nantinya, rapat akan dimulai dengan mengundang pakar hingga akademisi.
"Kita yang penting kan kita sudah memulai toh. Kalau sudah mulai kan berarti tentunya kan kita harus mendapatkan masukan-masukan," kata dia.
"Besok jam 10.00 WIB. Besok dengan agenda progress RUU Perampasan Aset," katanya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
"Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata," kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
Oleh karenanya, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat RUU Perampasan Aset mestinya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak perlu dilakukan dengan proses pidana.
"Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara," kata dia.
(fra/thr/fra)[Gambas:Video CNN]


