Ada Perintah Hilangkan Barang Bukti Kasus Haji, KPK Kantongi Nama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di perusahaan Maktour Travel.
Pernyataan tersebut dilontarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan mengenai kelanjutan dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel, 14 Agustus 2025 lalu.
"Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghilangan barang bukti tersebut.
"Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dua orang tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel hingga kini masih satu-satunya orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.
Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.
"Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan," kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).
[Gambas:Video CNN]