Ramai-Ramai Soroti Child Grooming Usai Buku Broken String Viral
Buku memoar Aurelie Moeremans belakangan menjadi perbincangan publik.
Sejak pakan lalu nama Aurelie dan buku yang berjudul Broken String itu menjadi trending di media sosial. Netizen juga tak henti-henti membahas buku tersebut.
Salah satu yang paling banyak dibahas dari memoar tersebut adalah karena buku itu berisi pengalaman pribadi Aurelie menjadi korban dari manipulasi di sebuah hubungan.
Bahkan manipulasi tersebut terjadi pada saat aktris tersebut masih berusia belia oleh seseorang yang berusia hampir dua kali lipat usianya.
Buntut viralnya buku itu, pemerintah pun ikut menaruh perhatian kepada fenomena child grooming.
Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengapresiasi terbitnya buku tersebut.
"Justru ini harus kita apresiasi ya, karena artinya dare to speak, berani untuk menyampaikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati mengutip Antara.
Menurutnya tidak semua korban kekerasan seksual berani mengungkap kasus yang dialaminya karena mengungkap peristiwa kekerasan itu membutuhkan keberanian yang besar.
Ia menyampaikan selama ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terungkap masih jauh di bawah jumlah kasus yang terjadi.
"Tidak semua orang itu berani untuk menyampaikan kasus-kasus yang dialaminya dan ini menjadi contoh baik bahwa apa yang dialami kemudian disampaikan, tentunya nanti itu akan diatensi oleh kami," katanya.
Sikap KPAI
Terpisah, KPAI meminta pemerintah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses anak korban kekerasan.
"Karena kasus kekerasan seksual pada anak ini angkanya tidak kecil dan itu bisa terjadi di sekitar kita, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan anak yang mudah diakses oleh anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Jakarta, Kamis (15/1).
Kemudian Menkomdigi Meutya Hafid yang menyebut bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban penipuan di dunia maya.
Ia pun menekankan pentingnya peran aktif orang tua, dengan keterlibatan kuat para ibu dalam pengasuhan digital.
Meutya menyampaikan sangat dibutuhkannya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan di ruang digital.
Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring.
Namun ia menegaskan regulasi itu takkan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.
"Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak," kata Meutya.
Suara DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.
Ina menyatakan kasus child grooming yang pernah menimpa Aurelie saat ini memperlihatkan jika negara belum hadir melindungi perempuan-anak sehingga diperlukan perbaikan sistem perlindungan.
"Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata dia di Jakarta, Kamis.
Ina menyampaikan bahwa perbaikan sistem dapat dimulai dengan penguatan regulasi dan kebijakan.
Lalu, pembangunan pusat layanan terpadu di daerah-daerah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, dan monitoring data dan evaluasi evaluasi.
Kemudian, ia juga meminta Kementerian PPPA berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, seperti KPAI dan kepolisian serta LPSK ketika menerima aduan dari masyarakat.
"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian PPPA dan KPAI untuk mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius.
Lalu, Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum terkait child grooming.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengatakan RDPU itu akan memanggil sejumlah pihak terkait.
"Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini," ucap Willy selaku pimpinan rapat.
(mnf/isn)