Polda Setop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Roy Suryo Terus Lanjut
Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Budi mengatakan, penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka.
Budi menyebut, penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Roy Suryo tetap lanjut
Selain Eggi dan Damai, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga menetapkan total delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Budi menerangkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," ucapnya.
Kasus terkait ijazah palsu ini terbagi dalam dua klaster. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan klaster 2 terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025 lalu.
Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sebelum ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo. Kedatangan Eggi dan Damai didampingi pengacara mereka, Elida Netti.
Pertemuan Egi dan Damai dengan Jokowi belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap keduanya menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberi peringatan.
Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.
"Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan," kata dia.
(blq/asr)