Noel Dapat Surat dari Anaknya Jelang Sidang: Buat Saya Semangat
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer menunjukkan surat yang ditulis putrinya saat menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1).
Noel mengaku sedih ketika mengetahui putrinya selalu memberi dukungan moral kepada dirinya dalam menghadapi proses hukum.
"Ini yang membuat saya selalu sedih, anak saya, tapi membuat saya semangat ya," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel menegaskan siap bertanggung jawab apa pun keputusan majelis hakim atas kasusnya nanti.
"Iya dong, kan kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita," ujarnya.
Berikut surat yang ditulis putri Noel:
Untuk Ayah
Semangat ya Ayah
Nanti anu ga bisa besuk Ayah lagi sampe aku libur lagi, Loplop
Aku bakal kangen Ayah
Maaf ya aku jarang nulis surat
Kadang aku kelupaan sama kecapean
Abis pulang sekolah aku langsung tidur
Aku selalu doain yang terbaik buat Ayah.
Perkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Susunan majelis yang sama juga akan mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.
Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)[Gambas:Video CNN]

