Lepas Eggi Sudjana, Polisi Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara tersebut penyidik telah menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1).
Budi kembali menerangkan penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.
Kemudian pada 14 Januari, kedua belah pihak resmi mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas pengajuan itu, penyidik lantas melakukan gelar perkara khusus yang turut dihadiri penyidik Wassidik, Bid Propam, Bidkum serta Irwasda.
"Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum. Tetapi, juga menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel," ucap Budi.
"Makanya rekan-rekan kita beri ruang untuk bisa memonitor terkait tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga tidak bias isu ataupun pendapat, asumsi dan lain-lain. Kita transparan dalam penanganan perkara ini," sambungnya.
(dis/fra)[Gambas:Video CNN]

