Fakta Persidangan Korupsi Chromebook: Saksi Beber Kuasa Jurist Tan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Nadiem Anwar Makarim dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi telah rampung digelar pada Senin (19/1).
Para saksi menyampaikan pengetahuannya terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta persidangan dimaksud.
Cari orang untuk jabatan dirjen
Nadiem disebut mencari orang yang tidak ahli di bidang pendidikan untuk menduduki jabatan direktur jenderal (dirjen).
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri.
"Di sini ada keterangan saudara di poin 4. Saudara katakan, 'Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadiem Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen'. Benar keterangan itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Jumeri.
Jumeri menerangkan dirinya juga tergabung dalam grup WhatsApp Paudasmen padahal belum menjabat sebagai Dirjen. Kata dia, grup tersebut membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.
"Oke. Lalu tadi saudara katakan di bulan Juli 2020 saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?" tanya jaksa.
"Iya, pernah. Jadi, saya tergabung dalam WA itu," jawab Jumeri.
"Apakah dalam grup tersebut yang notabene saudara belum menjabat sebagai Dirjen sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?" tanya jaksa.
"Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga," jawab Jumeri.
Kuasa Jurist Tan
Dalam keterangannya, Jumeri menyebut Jurist Tan (buron) sebagai 'the real menteri' di Kemendikbudristek. Padahal, Jurist Tan saat itu hanya menjabat sebagai staf khusus Nadiem.
"Di BAP saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September saudara menjelaskan, saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai the real menteri. Coba saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya jaksa.
Jumeri menjelaskan sebutan itu muncul karena Nadiem menyampaikan jika omongan Jurist Tan merupakan omongannya.
Jumeri mengatakan ucapan Nadiem membuat para staf berpandangan jika Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan. Hal itu disampaikan beberapa kali dalam sejumlah rapat.
"Jadi, pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mba Jurist satu kesatuan, karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," tutur Jumeri.
"Jadi, saudara mendengar langsung omongan terdakwa, omongan staf khusus menteri, Ibu Jurist Tan maupun ini adalah omongan terdakwa. Lalu saudara, saudara diangkat tahun 2020 sekitar bulan Juni ya?" tanya jaksa lagi.
"Bulan Juli, 21 Juli," jawab Jumeri.
Respons dan bantahan Nadiem
Dalam persidangan ini, Nadiem menanyakan saksi perihal integritasnya sebagai menteri.
Nadiem mengklaim disebut sebagai salah satu menteri terbaik dalam sejarah Indonesia.
"Alhamdulillah, saksi juga menyebut saya menjadi salah satu menteri terbaik dalam sejarah Indonesia," ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang.
Selain itu, dia juga mempertanyakan soal adanya proses pidana dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, proses pengadaan tidak melibatkan dirinya sebagai menteri.
"Saksi menyebut saya punya integritas yang tinggi dan juga terbukti bahwa dalam proses pengadaan tidak ada keterlibatan menteri sama sekali. Itu yang menjadi kebingungan. Kenapa kebijakannya yang dipidanakan," kata Nadiem.
Nadiem juga membantah pernyataan Jumeri soal kuasa yang dimiliki Jurist Tan.
"Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka," ujarnya.
Nadiem lantas menyoroti kesamaan pernyataan yang dikeluarkan para saksi. Ia menilai sebagai sesuatu yang lucu.
Nadiem mengatakan kesaksian para saksi seperti copy paste. Menurutnya, kesamaan kesaksian pada saksi ini menimbulkan kecurigaan.
"Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama," ucapnya.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.
Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/wis)