Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Ditanya soal Mafia Migas

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 08:59 WIB
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Ditanya soal Mafia Migas. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kedua kalinya terkait upaya bersih-bersih mafia Migas yang sempat dilakukan.

Sudirman mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina dan Menteri ESDM periode 2014-2016.

"Saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," ujarnya kepada wartawan Selasa (20/1).

Dalam pemeriksaan pada Senin (19/1) kemarin, Sudirman mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya sempat diberi tugas untuk membereskan masalah di sektor energi atau terkenal dengan sebutan mafia migas.

Akan tetapi, ia mengaku mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugasnya karena terjadi pergantian direksi Pertamina. Akibat pergantian direksi itulah, kata dia, unit tempatnya bekerja justru dibatasi.

"Dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim sempat berupaya kembali melaksanakan bersih-bersih mafia migas saat menjadi Menteri ESDM. Hanya saja hal tersebut tak terealisasi karena Sudirman dirotasi dalam waktu kurang dari dua tahun.

"Jadi saya jelaskan apa yang saya alami, saya lakukan, saya observasi, dan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Dan mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya," pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung. Ia sudah sempat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 23 Desember 2025

Sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.

(tfq/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK