Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun sepanjang 2025.
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (20/1).
Meski begitu, dia menyebut Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bidang tindak pidana khusus yang mencapai Rp24,71 triliun. Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ada pula penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang juga dari bidang tindak pidana khusus senilai Rp19,12 triliun.
Namun, Burhanuddin mengingatkan angka penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana khusus masih bersifat sementara selama proses hukum yang meliputi pemblokiran, penyitaan, hingga pengalihan aset. Penyelamatan uang negara, kata dia, baru akan bersifat permanen setelah ada putusan pengadilan.
"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," katanya.
Sementara, dalam jumlah kasus, Burhanuddin mengungkap pihaknya menerima 4.748 aduan masyarakat dalam kasus korupsi dan TPPU . Dari jumlah itu, kasus yang berhasil dikembangkan sebanyak 4.131 perkara, dan 1.590 di antaranya masuk ke penuntutan.
Sedangkan, dalam kasus tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan TPPU yang masuk ke penuntutan sebanyak 562 perkara, dan masuk eksekusi 221 perkara.
"Penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan," ujar Burhanuddin.
(thr/gil)[Gambas:Video CNN]
