KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Status hukum tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (18/1).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," lanjut Asep.
Lihat Juga : |
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Kepala Desa yang ditunjuk ini merupakan mantan tim sukses Sudewo yang dikenal dengan 'Tim 8', dua di antaranya ialah Abdul Suyono dan Sumarjiono.
"Berdasarkan arahan SDW [Sudewo], YON [Abdul Suyono] dan JION [Sumarjiono] kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," tutur Asep.
Dalam praktiknya, kata Asep, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN [Karjan] selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," ujarnya menambahkan.
Lihat Juga : |
KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.
Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.
Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
(fra/ryn/fra)