Rektor UNM Nonaktif Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik
Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Karta Jayadi melaporkan akun Instagram @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
"Saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru," kata Karta dalam keterangannya, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karta menyebut akun @mekdiunm secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik UNM sebagai institusi pendidikan.
Menurutnya, tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah. Menurutnya, isu tersebut justru mencuat setelah ia mengambil kebijakan tegas di internal kampus.
Karta menerangkan polemik ini bermula dari keputusannya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof Ichsan. Dua bulan kemudian, ia juga memberhentikan dosen berinisial QDB dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM.
Belakangan, QDB justru melaporkan Prof Karta ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan chat mesra. Sejak saat itu, isu soal dirinya pun berkembang luas di ruang publik, terutama di media sosial dan diperkuat oleh unggahan akun-akun anonim.
"Dua hari setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya. Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap UNM sebagai lembaga," ucap dia.
Diketahui, Karta telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik itu pada 25 Agustus 2025. Pada Senin (19/1) kemarin, Karta mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan progres laporannya.
Karta juga turut membawa novum berupa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilainya semakin memperparah pencemaran nama baik.
"Saya berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal marwah UNM sebagai institusi pendidikan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT dilayani sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Termasuk, laporan yang dibuat Karta.
"Setiap masyarakat yang datang ke SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kami layani sesuai prosedur. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," kata Sahruna.
Menurut Sahruna, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah diterima di SPKT, laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Terkait perkembangan penanganan perkara, nantinya penyidik yang akan menyampaikan secara resmi," pungkasnya.
(fra/dis/fra)[Gambas:Video CNN]


