Warga Pati Kebanjiran 1 Meter, Bupati Sudewo Tersangka KPK
Ironi terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat warga harus berjibaku menghadapi banjir, Bupati Sudewo ditetapkan KPK sebagai tersangka kaus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pada Sabtu (17/1) lalu, banjir mencapai satu meter usai Sungai Silugonggo meluap. Genangan merendam pemukiman warga Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo yang berada tepat di pinggir Sungai Silugonggo.
Ketinggian banjir yang mencapai satu meter membuat kendaraan warga tidak bisa melintas. Sebagai solusi, warga pun menggunakan perahu untuk beraktivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah Sriyatun, yang bersama suaminya menggunakan perahu dari rumah menuju tepi jalan yang tidak terendam banjir. Mereka menggunakan perahu untuk mencari makan.
"Sejak lima hari ini kebanjiran, aktivitas ini, ya, lumpuh, [beraktivitas] menggunakan perahu. Di rumah itu sampai 75 sentimeter, kalau di pekarangan bisa 1 meter," ujar Sriyatun, Jumat (16/1).
Saat itu, Bupati Pati Sudewo mengatakan, banjir kali ini merendam 9 ribu rumah di 112 desa dalam 7 kecamatan. Banjir terjadi karena curah hujan tinggi yang menyebabkan aliran Sungai Silugonggo meluap.
Hingga Selasa (20/1), banjir masih mengepung sejumlah wilayah di Pati. Imbas ketinggian air yang masih tinggi, aktivitas warga terhambat.
Warga memilih untuk berobat hingga mengantar anak sekolah menggunakan perahu.
Perawat Pembina Desa dari Puskesmas Jakenan Yuliati mengatakan petugas kesehatan mendatangi rumah-rumah warga menggunakan perahu, karena akses darat masih terendam banjir dan sebagian besar warga memilih bertahan di rumah atau tidak mengungsi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan warga tetap terpantau, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia.
"Karena akses jalan sejak 13 Januari 2026, tergenang air cukup tinggi dan warga banyak yang bertahan di rumah, sehingga kami mendatangi mereka menggunakan perahu. Kebetulan pemerintah desa memiliki dua perahu yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan," ujarnya mengutip Antara, Selasa (20/1).
Sementara itu, Perangkat Desa Karangrowo sekaligus relawan kebencanaan, Mintarjo menyampaikan hampir seluruh wilayah desanya terdampak banjir.
Dari 320 kepala keluarga atau 905 jiwa, sekitar 99 persen rumah warga tergenang banjir dengan ketinggian bervariasi antara 20 hingga 100 sentimeter.
"Ketinggian air di jalan masih sekitar 60 sampai 100 sentimeter. Perahu menjadi akses utama warga, termasuk untuk mengantar anak sekolah ke desa tetangga," kata Mintarjo.
Di saat kondisi warga kesusahan menghadapi banjir, Bupati Sudewo justru terjerat kasus hukum. KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa pada Selasa malam.
Status hukum tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (18/1).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Kepala Desa yang ditunjuk ini merupakan mantan tim sukses Sudewo yang dikenal dengan 'Tim 8', dua di antaranya ialah Abdul Suyono dan Sumarjiono.
"Berdasarkan arahan SDW [Sudewo], YON [Abdul Suyono] dan JION [Sumarjiono] kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Asep.
Dalam praktiknya, kata Asep, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep.
KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.
Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
[Gambas:Video CNN]



