Korban Guru SD Cabul di Tangsel Bertambah Jadi 25 Orang
Polisi menyebut korban aksi dugaan pencabulan yang dilakukan guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, berinisial YP (54) bertambah menjadi 25 orang.
"Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1).
Lihat Juga : |
Wira menyebut hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel masih terus melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban masih bisa bertambah.
YP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Sudah tadi malam kita tahan," ucap Wira.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang guru berinisial YP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya di sebuah SDN Kota Tangerang Selatan, Senin (19/1) kemarin.
YP ditangkap rumahnya yang terletak di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel sekitar pukul 19.00 WIB usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel.
"Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1).
Wira mengungkapkan YP kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal tersebut diketahui dari telepon selular (ponsel) milik YP yang disita polisi.
"Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut," ujarnya.