KLH Gugat Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera Rp190 Miliar
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) secara perdata terkait kerusakan hutan sehingga menyebabkan banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst.
"Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
SIPP PN Jakarta Pusat tidak menampilkan petitum gugatan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan gugatan tersebut. Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Saptono selaku ketua dengan anggota yaitu Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Sidang perdana akan dimulai pada Selasa, 3 Februari 2026.
Berikut petitum lengkap KLH/BPLH:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta benda milik Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp190.696.027.903,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian untuk penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp166.092.000.
b. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis):
1. Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air Rp129.802.500.000
2. Biaya Pengaturan Tata Air Rp1.462.121.000
3. Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan Rp384.600.000
4. Biaya Pembentukan Tanah Rp32.050.000
5. Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara Rp295.501.000
6. Biaya Fungsi Pengurai Limbah Rp27.883.500
7. Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman Hayati) Rp173.070.000
8. Biaya Sumber Daya Genetik Rp26.281.000
9. Biaya Pelepasan Karbon Rp2.071.071.000
c. Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp51.280.000.000
d. Peningkatan Sedimentasi sebesar Rp175.549.263
e. Penghitungan Run-Off sebesar Rp4.799.309.140
PT MST merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah beberapa waktu lalu imbas dari bencana di Pulau Sumatera.
Adapun berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Selatan dilaporkan sedikitnya 1.660 unit rumah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan menewaskan 85 orang.
Keadaan tersebut sesuai data rekapitulasi laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah itu per 5 Desember 2025.
Tercatat korban yang belum ditemukan atau hilang sebanyak 31 orang, luka berat 30 orang, dan luka ringan 39 orang. Keluarga yang terdampak mencapai 2.800 Kepala Keluarga (KK) atau 17.062 jiwa.
(fra/ryn/fra)