Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Suarta mengonfirmasi permohonan praperadilan atas nama I Made Daging sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sidang akan digelar pada Jumat (23/1).
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tunggal I Ketut Somanasa," kata Suarta di Denpasar, Kamis (22/1).
Sementara kuasa hukum Made Daging dari Kantor Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika menyatakan permohonan pengajuan praperadilan tersebut bertujuan menguji surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025.
"Yang kami uji dalam praperadilan adalah surat penetapan tersangka. Surat ini yang kami uji belum masuk ke pokok perkara. Kami anggap pertama cacat formil. Kedua, cacat substansial," kata Pasek Suardika.
Dia menjelaskan cacat formil yang dimaksud adalah di dalam surat tersebut ada tempus delicti yang tidak masuk akal dan dipakai sebagai dasar penetapan tersangka, yakni dugaan tindak pidana yang dikenakan merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pasek menjelaskan salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP.
"Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022," katanya.
Selain Pasal 421 KUHP lama, terhadap I Made Daging, penyidik Polda Bali juga mengenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pasek menilai pengenaan pasal kearsipan ini juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 83 UU Kearsipan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun.
Mengingat I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, kata Pasek Suardika, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.
(antara/fra)[Gambas:Video CNN]

