WFH dan PJJ di Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 10:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta terapkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini untuk keselamatan pelajar dan pekerja.
Pemprov DKI Jakarta terapkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini untuk keselamatan pelajar dan pekerja. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan work from home (WFH) imbas curah hujan tinggi di Jakarta beberapa waktu terakhir.

Surat tersebut diterbitkan pekan ini dan berlaku hingga Rabu (28/1) mendatang. Kebijakan PJJ diberlakukan untuk siswa sekolah di Jakarta sementara WFH untuk ASN dan pekerja swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Pemprov DKI pada Jumat (23/1).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah koordinasi kepada Dinas Pendidikan terkait penerapan kebijakan PJJ atau sekolah dari rumah (school from home) akibat curah hujan tinggi yang terjadi.

"Kenapa itu dilakukan? Kalau curah hujan tinggi, banjir dan sebagainya, dan juga persoalan kemacetan lalu lintas, dengan School From Home saya yakin ini juga akan proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Jakarta bisa tetap berjalan dengan baik karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home," ujar Pramono di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1) pagi.

Tambah Pram, ia juga telah memberi persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

"Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja ini bagi para apa pelaku para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa. Jadi itu yang kami lakukan sampai dengan tanggal 27 mengantisipasi kemungkinan curah hujan yang masih tinggi," imbuhnya.

Pramono mengatakan kebijakan school from home dan work from home akan disesuaikan dengan perkembangan cuaca, khususnya curah hujan yang terjadi.

"Yang untuk school from home maupun work from home ya melihat perkembangan cuaca yang ada. Kalau memang masih katakanlah sampai dengan tanggal 27 masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE (Surat Edaran) baru. Tapi intinya bahwa kami menangani itu," katanya.

Lebih lanjut, aturan WFH bagi ASN tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026 dan aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.

Sementara itu, terkait PJJ disampaikan Dinas Pendidikan DKI melalui SE Nomor 9/SE/2026 yang mengikuti arahan SE Sekda Nomor 2/SE/2026, dan memerhatikan prediksi cuaca dari BPDB DKI melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026 tentang informasi prediksi cuaca.

Penerapan WFH itu dikecualikan bagi instansi, perusahaan, atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi dan utilitas dasar.

Perusahaan di bidang tersebut tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

(nat/wis)


[Gambas:Video CNN]