Hide Ads

Eks Pengacara PB XIII Respons Fadli Zon soal Hibah ke Rekening Pribadi

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2026 15:42 WIB
Eks pengacara mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat membantah hibah pemerintah masuk ke rekening pribadi.
Eks pengacara mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat membantah hibah pemerintah masuk ke rekening pribadi. (istockphoto/Renhue).
Surakarta, CNN Indonesia --

Mantan kuasa hukum mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut dana hibah pemerintah untuk Keraton Surakarta selama ini masuk ke rekening pribadi.

Ferry menilai pernyataan Fadli Zon tidak didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan setiap tudingan terkait pengelolaan dana publik seharusnya berbasis hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar rumor.

"Jangan menyebar rumor. Pak Menteri jangan hanya mendengar 'katanya', 'beritanya', 'isunya'. Wah, nggak bener itu," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjadi kuasa hukum PB XIII Hangabehi sejak pertengahan Maret 2005 hingga awal November 2026. Ia menegaskan, selama hampir 20 tahun mendampingi PB XIII, tidak pernah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun otoritas pajak terhadap Sinuhun terkait penerimaan dana hibah.

"Selama 20 tahun saya mendampingi Sinuhun, tidak pernah sekalipun diperiksa, baik oleh pajak maupun oleh BPK," ujarnya.

Ia juga meminta Fadli Zon bersikap jelas dan bertanggung jawab terhadap pernyataannya. Ferry menantang Fadli Zon menyebut secara spesifik individu yang menerima dana hibah tersebut.

"Kalau menuding-nuding, yang dituding itu siapa? Yang dimaksud oleh Pak Fadli Zon itu siapa? Sebutin aja namanya siapa," kata dia.

Ferry mengaku selama mendiang PB XIII Hangabehi menjadi raja, Keraton Surakarta beberapa kali mendapat hibah dari Pemerintah. Hanya saja, hibah tersebut disalurkan dalam bentuk barang dan jasa.

"Revitalisasi keraton tahun 2017 itu pengadaan barang dan jasanya oleh pemerintah. Uangnya tidak pernah masuk ke PB XIII. Yang menerima dana adalah pemenang tender," jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk revitalisasi kawasan Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan Surakarta. Ferry menyebut aliran dana proyek tersebut dapat ditelusuri secara terbuka melalui pemerintah daerah.

"Itu bisa dicek ke pemerintah kota, uangnya ke mana saja. Transparan dan terbuka," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Solo juga sempat memberi dana hibah sebesar Rp 350 juta. Namun dana tersebut langsung digunakan untuk membayar beban sarana utilitas di Keraton.

"Oleh Sinuhun pada saat itu disampaikan agar dana itu dibayarkan langsung government to government," kata dia.

"Jadi misalkan Keraton punya tagihan listrik, Pemerintah Kota bayar langsung ke PLN. Tagihan air, bayar langsung ke PDAM. Tagihan telefon, langsung bayar ke Telkom," jelasnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengungkapkan selama ini Keraton Surakarta sudah menerima dana hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah maupun Kota Solo.

"Menurut keterangan, itu penerimanya itu pribadi," kata Fadli Zon saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Rabu (21/1) kemarin.

Fadli Zon mengatakan ke depan Kemendikbud akan menertibkan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. Terutama terkait pertanggungjawaban dana hibah dari APBN maupun APBD.

"Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk yang dari APBN," kata politikus Partai Gerindra itu.

[Gambas:Video CNN]

(syd/agt)