Hide Ads

Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat

CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2026 04:15 WIB
Mahasiswa UMY menggugat pasal LLAJ ke MK usai nyaris tewas akibat puntung rokok pengemudi yang dibuang sembarangan di jalan.
Ilustrasi. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, terutama saat berkendara bisa membahayakan orang lain. (iStockphoto/Rattankun Thongbun)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkara merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Insiden itu kini berujung pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut teregister di MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Dirangkum dari detikcom, Sabtu (24/1/2026), sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (20/1). Dalam permohonannya, Reihan menceritakan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat puntung rokok yang dilempar pengemudi mobil saat dirinya berkendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara," ujar Reihan saat memaparkan gugatan di hadapan majelis hakim MK.

Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut dampaknya bisa berakibat fatal apabila dirinya tak segera tertolong.

Reihan juga mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia sempat mengalami syok dan gemetaran sebelum akhirnya dibantu warga sekitar.

"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Pemohon dibantu pengendara lain untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya," ujarnya.

Nasihat hakim MK

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi dan memperjelas argumentasi dalam permohonannya, khususnya terkait hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang diderita.

"Saudara harus menjelaskan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, serta bagaimana hubungan kausal antara peristiwa dan apa yang Saudara alami," kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal.

"Permohonan ini harus diperbaiki dengan serius agar paling tidak memenuhi syarat formal, terlepas nanti dikabulkan atau tidak," ujar Saldi Isra.

Gugatan serupa

Selain Reihan, warga lain bernama Syah Wardi juga mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Syah menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Syah meminta MK menegaskan larangan dan sanksi terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi sehingga aturan tidak boleh multitafsir.

"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," ujarnya.

Ia menilai frasa 'penuh konsentrasi' dalam pasal tersebut terlalu kabur dan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.

"Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," kata Syah.

Pasal yang diuji

Berikut pasal-pasal UU LLAJ yang diuji di Mahkamah Konstitusi:

1. Pasal 106 ayat (1)

Pasal ini menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

2. Pasal 283

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

MK selanjutnya akan menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

(tis/tis)


[Gambas:Video CNN]