DPR Panggil Kapolresta Sleman soal Suami Bela Istri Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2026 19:33 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan Komisi III akan memanggil Kapolresta Sleman Rabu 28 Januari 2026. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu (28/1) mendatang.

Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman serta Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).

Habiburokhman menyebut hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan.


Habiburokhman menerangkan dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.

"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," ucap dia.

Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejati Sleman juga telah menerima berkas perkaea dan melimpahkannya ke pengadilan.

Atas dasar itu, kata Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.

"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.

"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," sambungnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuskecelakaan lintas yang menewaskan dua orang terdugajambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.

"Sama pengacara sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK