Eggi-Damai Lubis Laporkan Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama Baik
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Disampaikan Budi, laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Budi.
Dalam laporannya, Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Terpisah, Damai menerangkan dirinya melaporkan Khozinudin buntut pernyataan yang bersangkutan soal pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Damai menyebut Khozinudin menuding dirinya bahwa pertemuan itu menyebabkan polisi lantas memanggil para tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.
"Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka. Tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu," tutur Damai di Polda Metro Jaya, Senin.
Damai menyebut upaya pertemuannya dengan Jokowi merupakan salah satu upaya dirinya atas status tersangka yang ia sandang.
Diketahui, dalam kasus ijazah Jokowi, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai. Proses penyidikan terhadap keduanya pun telah dihentikan.
"Saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya. Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya," tutur Damai.
"Kadang-kadang disebut juga menggunakan KUHAP Solo. Saya juga enggak mengerti ya. Itu mungkin pengembangan. Yang jelas tadi tuh, kerugian moril saya adalah dia menyatakan gara-gara saya dan Eggi ke Solo. Ya kan?," imbuhnya.
(dis/isn)[Gambas:Video CNN]