Hide Ads

Oknum Polda DIY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pukul-Tendang Pacar

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 04:30 WIB
Seorang anggota Polda DIY dilaporkan atas dugaan penganiayaan pacarnya. Korban, GH, mengalami trauma dan meminta pendampingan hukum untuk keadilan.
Ilustrasi. Seorang anggota Polda DIY dilaporkan atas dugaan penganiayaan pacarnya. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) dipolisikan buntut dugaan tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap pacarnya.

Selain membuat laporan resmi kepolisian, korban berinisial GH (23) yang kini didampingi LKBH Pandawa juga meminta pendampingan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman karena mengalami trauma.

Mediasi telah coba ditempuh, tapi tidak terjalin kesepakatan, hingga akhirnya GH membuat laporan resmi kepolisian di Polda DIY pada 4 Desember 2025 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan teregister dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta, 4 Desember 2025.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh anggotanya ini.

"[Laporan] sudah diterima dan sudah ditindak lanjut," kata Anggoro melalui pesan singkat, Senin (26/1) malam.

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, M Endri, mengatakan GH dan NA telah saling mengenal sejak kecil dan mulai menjalin asmara 2023 silam. Keduanya lalu berselisih paham sebelum memutuskan bertemu untuk penyelesaian masalah 30 November 2025 lalu.

"Awalnya ada hubungan asmara, lalu ada percekcokan," kata Endri saat ditemui di kantor UPTD Sleman, Senin siang.

Dia mengatakan terduga pelaku dan korban mulanya bertemu di sebuah hotel daerah Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itulah dugaan aksi penganiayaan terjadi.

"Kekerasan yang dilakukan terlapor pertama mencekik, memukul, menendang," beber Endri.

Hanya saja, menurut Endri, dugaan aksi penganiayaan yang terekam kamera pengawas atau CCTV hotel cuma ketika terlapor memiting leher dan menyeret korban ke dalam kamar.

"Cuma secara visum, ditemukan lebam di bahu, kaki kanan-kiri, leher, pendarahan. Ini sempat dilarikan ke rumah sakit, dirawat tiga hari opname," imbuh Endri.

Mediasi telah coba ditempuh, tapi tidak terjalin kesepakatan. Endri bilang, kliennya mengalami trauma. Sampai akhirnya pihak GH membuat laporan resmi kepolisian di Polda DIY.

Febriawan Nurahadi, kuasa hukum lain dari GH sementara itu menyebut kliennya malah sudah mendapat tindak kekerasan ketika perjalanan bareng menuju hotel di Karangmalang pada 30 November itu.

"Menurut keterangan korban atau pelapor, ketika berangkat ke hotel, kakinya sudah dipukul-pukuli dengan benda di sana," ujar Febriawan.

Febriawan mengungkap cekcok antarkeduanya ini sendiri dipicu ketika GH menagih janji AN yang pernah menjanjikan kliennya untuk menikah.

"Ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oknumnya ini karena dia (terlapor) janjinya setelah menjadi polisi dia akan menikahi klien kami," imbuhnya.

Adapun GH yang mengaku telah mendapatkan tindak kekerasan fisik lain dari AN di luar kejadian 30 November 2025.

"Sekali dua kali (pernah), tapi itu kaya masih mukul aja, nggak sampai saya kesakitan," aku GH yang merupakan warga Sleman ini.

Selain membuat laporan resmi kepolisian, korban didampingi tim kuasa hukum juga mengadukan AN ke Propam Polda DIY pada 23 Januari 2026. Aduan dibuat melalui layanan pada laman resmi instansi tersebut.

GH berharap dugaan kasus ini bisa segera diselesaikan atau mendapat kepastian hukum agar kondisi mentalnya bisa segera pulih, selain mengantisipasi timbulnya korban-korban lain.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]