KPK Cecar Tersangka Korupsi Haji Gus Alex soal Aliran Uang ke Kemenag

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 05:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam kasus tersebut, Gus Alex juga sudah menyandang status tersangka.

"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," kata Juru Bicara KPK  Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Budi menyatakan keterangan yang disampaikan Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur, hingga para pihak yang diduga mendapat aliran uang tersebut.

"Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut," katanya.

Secara rinci, kata Budi, KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, hingga aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag.

"Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK